Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dengan dasar pemikiran bahwa Indonesia merupakan negara hukum, UU ini menekankan pentingnya pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat berdasarkan UUD 1945.
UU No. 12 Tahun 2011 menggantikan UU No. 10 Tahun 2004 karena undang-undang sebelumnya dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan sistem pembentukan hukum yang baik dan sesuai perkembangan. Undang-undang ini juga menetapkan cara, metode, dan standar baku dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengikat lembaga-lembaga yang berwenang.
<aside>
Peraturan perundang-undangan
Adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Undang-Undang
Merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
</aside>
<aside>
💡
BAB 1 - KETENTUAN UMUM
</aside>
PASAL 1
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Merupakan proses mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan suatu peraturan.
- Peraturan Perundang-undangan: Peraturan tertulis yang berisi norma hukum, dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan berlaku secara umum.
- Undang-Undang (UU): Dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan genting.
- Peraturan Pemerintah (PP): Dikeluarkan Presiden untuk menjalankan UU.
- Peraturan Presiden (Perpres): Dikeluarkan Presiden untuk menjalankan perintah dari peraturan yang lebih tinggi atau kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah Provinsi: Dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota: Dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
- Program Legislasi Nasional (Prolegnas): Instrumen perencanaan pembentukan UU secara nasional yang tersusun scr terencana dan terpadu.
- Program Legislasi Daerah (Prolegda): Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota secara terpadu dan sistematis.
- Naskah Akademik: Naskah pengkajian hukum/naskah hasil penelitian suatu masalah(RUU, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (RPDP), RPDKota/Kab) sbg solusi masyarakat